Lompat ke konten

Beranda

Selamat datang di Website resmi KUA Kecamatan Kebonarum Klaten. Harap berhati - hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KUA Kecamatan Kebonarum. Semua layanan yang dilakukan di KUA tidak dipungut biaya (Gratis)

Selamat Datang di Pusat Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Kebonarum

Kami hadir untuk memberikan layanan terbaik dalam urusan informasi layanan keagamaan. Dengan memberikan layanan yang ramah, cepat dan transparan. Kami sipa membantu masyarakat membangun Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Informasi Pendaftaran Nikah

Layanan Informasi Nikah

Klik di sini

Informasi Rekomendasi Nikah

Informasi Rekomendasi Nikah

Klik di sini

Informasi Buku Nikah Hilang Atau Rusak

Informasi Buku Nikah Hilang Atau Rusak

Klik di sini

Informasi Bimbingan Perkawinan

Informasi Bimbingan Perkawinan

Klik di sini

Informasi Kalender Nikah

Informasi Kalender Nikah

Klik di sini

Informasi Wakaf

Informasi Wakaf

Klik di sini

Informasi Wali Nikah dan Wali Hakim

Informasi Wali Nikah & Wali Hakim

Klik di sini

Informasi Taukil Wali Bil Kitabah

Informasi Taukil Wali Bil Kitabah

Klik di sini

Informasi Ligalisir Foto Copy Buku Nikah

Informasi Ligalisir Foto Copy Buku Nikah

Klik di sini

Informasi Pendaftaran Nikah WNI & WNA Muslim

Informasi Pendaftaran Nikah WNI & WNA Muslim

Klik di sini

PASTIKAN HARI BAHAGIA ANDA SUDAH TERCATAT DI KUA KEBONARUM

Kami beroperasi pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
Jumat             : 07.30 – 16.30 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional: Tutup

KUA Kebonarum menyediakan berbagai layanan keagamaan, di antaranya: Pendaftaran Nikah, Rekomendasi Nikah, Taukil Wali Nikah, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Konsultasi Keislaman, dan Konsultasi Wakaf. Untuk informasi lebih lengkap Klik Layanan Kami

Untuk mendapatkan duplikat buku nikah, Anda perlu mengajukan permohonan ke KUA tempat pernikahan tercatat dengan membawa persyaratan seperti surat permohonan bermaterai, fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau buku nikah yang rusak. Untuk informasi lebih lengkap Klik Duplikat Buku Nikah

Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) atau langsung datang ke kantor KUA Semarang Barat. Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Klik Daftar Nikah Online

Surat Rekomendasi Nikah atau Surat Numpang Nikah adalah dokumen yang diperlukan jika calon pengantin ingin melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili KTP-nya. Dokumen ini dikeluarkan oleh KUA tempat domisili sesuai KTP. Untuk informasi lebih lengkap Klik Rekomendasi Nikah

Ya, KUA Kebonarum menyediakan layanan konsultasi keislaman dan konsultasi wakaf. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta memberikan bimbingan terkait wakaf. Untuk informasi lebih lengkap Klik Layanan Kami

Berikut Urutan Wali Nasab yang Benar, berdasarkan PMA 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan :
(1) bapak kandung, (2) kakek (bapak dari bapak), (3) bapak dari kakek (buyut), (4) saudara laki-laki sebapak seibu, (5) saudara laki-laki sebapak, (6) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu, (7) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, (8) paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu), (9) paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak), (10) anak paman sebapak seibu, (11) anak paman sebapak, (12) cucu paman sebapak seibu, (13) cucu paman sebapak, (14) paman bapak sebapak seibu,  (15) paman bapak sebapak, (16) anak paman bapak sebapak seibu, dan (17) anak paman bapak sebapak.

Ya. Wali Nikahnya adalah Wali Hakim (Kepala KUA).  Untuk informasi lebih lengkap Klik Wali Hakim

Formulir Saran dan Masukan

Isi Nama, Nomor WhatsApp dan Pesan Anda.

Temukan Kami di Google Map